DUALISME EKSISTENSI KONDOM; DALAM KAJIAN HUKUM AGAMA DAN HUKUM NEGARA
Abstract
Bagi sebagian orang, kondom merupakan alat yang sering dijadikan untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya untuk pengendalian jumlah anak, penyebaran virus HIV serta sebagai pendukung profesi yang sementara ditekuni. Namun di lain pihak ada juga yang kemudian mempertanyakan kembali kondom sebagai alat kontrasepsi untuk pengendalian masuknya sperma ke Rahim perempuan karena dianggap memiliki dampak yang kurang baik bagi mereka yang memiliki tafsir tersendiri atas eksistensi kondom, artinya kondom juga dapat di jadikan sebagai komoditi transaksional dalam suatu tindakan manusia. Mengkaji kondom, berarti kita harus berhadapan dengan dua perspektif berbeda, oleh karena diantara dua perspektif tersebut memiliki landasan berpikir yang sulit disatukan. Hukum agama dan hukum Negara adalah dua mata pisau yang berbeda untuk menyelesaikan persoalan kondom, hukum agama sendiri lebih melihat kondom sebagai alat yang menghalalkan sebuah tindakan yang dilarang oleh agama sementara hukum Negara sendiri melindungi kondom sebagai alat yang mampu menyelesaikan persoalan kehidupan masyarakatnya dalam hal ini pengendalian penduduk dan penyebaran virus HIV (Hentihu et al., 2020). Maka tak bisa dipungkiri diantara dua perspektif tersebut memiliki landasan logika yang rasional serta tertanggung jawab untuk tetap mempertahankan serta melarang eksistensi kondom itu dalam masyarakat.
Downloads
Downloads
Posted
License
Copyright (c) 2020 Array
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.